Blog

Sengketa Pengadilan dan Arbitrase

PIR Law firm dapat membantu mewakili anda dalam menghadipi sengketa hukum yang sedang atau akan dihadapi di Pengadilan ataupun di Arbitrase

PENGADILAN NEGERI
Sengketa  berkaitan dengan wanprestasi (cidera janji) 
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH);
Mendampingi klien dalam perkara pidana.

PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Perselisihan hak, serta;
perselisihan kepentingan.

PENGADILAN NIAGA
Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman;
Sengeketa kepailitan dan PKPU.

PENGADILAN AGAMA
Perceraian & Hak Asuh Anak;
Pembagian Harta Gono Gini;
Sengketa waris, wasiat atau hibah;
Sengketa ekonomi syariah.

MK & MA
Pengujian UU yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945;
Pengujian peraturan peraturan perundang-undangan dibawah UU yang dinilai bertentangan dengan UU.

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Sengketa berkaitan permohonan pembatalan keputusan (beschikking) yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara/ Pejabat Administrasi Negara.


ARBITRASE
Arbitrase merupakan suatu peradilan yang tidak disiapkan oleh negara, namun keberadaannya diakui untuk menyelesaikan jenis-jenis sengketa yang timbul dalam dunia usaha/bisnis.
Terdapat 2 (dua) bentuk lembaga arbitrase, yakni:
Lembaga Arbitrase Nasional yang ada di Indonesia, atau;
Lembaga Arbitrase Asing yang ada di luar negeri.