PIR Law Firm adalah kantor pengacara yang memberikan jasa pembuatan peraturan perusahaan (PP) serta membatu mendaftarkan kepada pihak yang berwenang terkait agar peraturan perusahaan yang dibuat sah menurut hukum.
Mengapa Perusahaan Memerlukan Peraturan Perusahaan (PP) ?
Peraturan wajib dibuat jika memiliki karyawan/ pekerja mencapai 10 (sepuluh) orang. selain itu, peraturan perusahaan penting agar dapat menciptakan kepastian hukum terkait mekanisme tata cara bekerja yang baik agar dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan disiplin.
Jasa Pembuatan & Pendaftaran PP
Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP)
Rp.5.000.000,-
Pembuatan peraturan perusahaan (PP) disertai konsultasi dan dapat melakukan revisi sebanyak 3 (tiga) kali
Pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP)
Rp.5.000.000,-
Pendaftaran peraturan perusahaan (PP) dilakukan ke pihak yang berwenang yaitu Dinas Ketenagakerjaan.
Perpanjangan Peraturan Perusahaan (PP)
Rp.5.000.000,-
Perpanjangan perusahaan (PP) disertai dilakukan ke pihak yang berwenang yaitu Dinas Ketenagakerjaan.