PIR Law Firm adalah kantor pengacara dan konsultan hukum yang memberikan jasa pendaftarkan merek usaha dagang dan jasa untuk perlindungan hak kekayaan intelektual
Mengapa Merek Usaha Harus Segera didaftarkan ?
Dalam UU No. 20 Tahun 2016 yang mengatur pendaftaran merek mengandung asas “first to file” yaitu siapa yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran merek, maka ialah pihak berhak terhadap merek tersebut.
Biaya Jasa Pendaftaran Merek
Rp.3.500.000,-
Rp.2.700.000,-
Jasa pendaftaran merek, termasuk :
Konsultasi Kelas Merek Gratis
Konsultasi terkait kelas merek agar dapat memilih kelas yang tepat untuk mendafarkan merek.
Bukti Permohonan Merek
Kami akan memberikan bukti permohonan merek jika merek sudah didaftarkan.
Sertifikat Merek
Sertifikat merek diberikan jika permohonan merek sudah selesai diperiksa dalam jangka waktu ditentukan dalam undang-undang.
Konsultasi Jika Bersengketa
Jika terdapat pihak lain mengajukan keberatan, maka dapat berkonsultasi seputar potensi pengajuan banding merek
Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek ?
Jika ingin mendaftarkan merek, maka cukup menyiapkan :
KTP Pemohon
Logo & Nama Merek bentuk Png
Scan tanda tangan Pemohon