PIR Law Firm adalah kantor pengacara yang memberikan jasa mengurus perceraian di Pengadilan Agama atau perceraian di Pengadilan Negeri.
Penceraian & Hak Asuh Anak
Mulai Dari :
Rp.15.000.000,-
Syarat dipenuhi :
- KTP Penggugat.
- Alamat Lengkap Tergugat.
- Buku Nikah (Islam).
- Akta Kawin dikeluarkan Disdukcapil (Non Islam).
- Akta Lahir Anak (Jika Meminta Hak Asuh Anak).
- Kartu Keluarga (KK).
- Siapkan 2 (dua) saksi.
Pembagian Harta Gono Gini
Mulai Dari :
Rp.35.000.000,-
Syarat dipenuhi :
- KTP Penggugat.
- Alamat Lengkap Tergugat.
- Putusan Cerai + Akta Cerai (jika telah cerai).
- Bukti Kepemilikan Asset.
- Siapkan 2 (dua) saksi.