Blog

Jasa Pengacara Perceraian, Hak Asuh Anak & Gono Gini

PIR Law Firm adalah kantor pengacara yang memberikan jasa mengurus perceraian di Pengadilan Agama atau perceraian di Pengadilan Negeri.

Penceraian & Hak Asuh Anak

Mulai Dari :

Rp.15.000.000,-

Syarat dipenuhi :

  1. KTP Penggugat.
  2. Alamat Lengkap Tergugat.
  3. Buku Nikah (Islam).
  4. Akta Kawin dikeluarkan Disdukcapil (Non Islam).
  5. Akta Lahir Anak (Jika Meminta Hak Asuh Anak).
  6. Kartu Keluarga (KK).
  7. Siapkan 2 (dua) saksi.
Pembagian Harta Gono Gini

Mulai Dari :

Rp.35.000.000,-

Syarat dipenuhi :

  1. KTP Penggugat.
  2. Alamat Lengkap Tergugat.
  3. Putusan Cerai + Akta Cerai (jika telah cerai).
  4. Bukti Kepemilikan Asset.
  5. Siapkan 2 (dua) saksi.