Area Praktek

“Kebutuhan Khusus Memerlukan Penanganan Khusus.”

PIR Law Firm bekerja di beberapa bidang praktek kekhususan berdasarkan kebutuhan klien dengan standar tinggi.

Litigasi Perdata dan Komersial

Pidana

Ketenagakerjaan

Jasa Pengacara Perceraian, Hak Asuh Anak & Gono Gini

Hukum Korporasi

Kepailitan dan PKPU

Pertanahan dan Property

Hak Kekayaan Intelektual

Pertambangan

Pengadaan Barang dan Jasa

Kesehatan & Rumah Sakit

Perbankan, Lembaga Pembiayaan & Asuransi

Pembuatan CV, PT, Yayasan